Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Pemanggilan Sebagai Peserta Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring
Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Pemanggilan Sebagai Peserta Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring
Pelaksanaan Pembinaan Teknis Yustisial melalui aplikasi Zoom (Online) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada hari ini Rabu tepat pukul 08.00 WIB tanggal 25 Agustus 2021 berjalan dengan lancar. Bimbingan Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online yang mengangkat “Permasalahan Sita dan Eksekusi” dengan peserta audiensi para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2671/DjA/PP.00.1/8/2021 mengenai Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring (Online), tertanggal 20 Agustus 2021.
Dalam acara Pembinaan Teknis Yustisial melalui Live Streaming di Youtube, Pengadilan Agama Pulang Pisau ikut ambil bagian sebagai peserta dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. Hakim, Plt. Panitera dan para Pejabat Kepaniteraan yang secara seksama mengikuti pembinaan tersebut bertempat di ruangannya masing-masing.
Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam kata sambutannya menyampaikan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berpikir terus dan berusaha bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Dalam pembinaan pada kesempatan kali ini berkaitan dengan tenaga-tenaga teknis baik itu Hakim, Panitera dan Jurusita karena ini menyangkut tentang sita dan eksekusi. Eksekusi adalah rangkaian terakhir tentang proses memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan, masalah yang pertama dihadapi yaitu sita seringkali ditemui sita yang tidak jelas obyeknya, ”tutur beliau.
Sementara itu Narasumber Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. memaparkan beberapa materi permasalahan Sita dan Eksekusi: “Putusan adalah masalah presstige dan mahkota bagi Hakim, persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa. Banyak di kalangan orang mengatakan bahwa putusan Pengadilan itu hanya di atas kertas saja, karena ratusan bahkan ribuan jumlahnya putusan Pengadilan yang tidak terlaksana eksekusinya bermacam-macam sebab, ”pungkas beliau.
“Ada permasalahan yang timbul di lapangan saat dilaksanakan eksekusi, misalnya adanya perlawanan secara fisik, kurangnya persiapan dan kesempatan waktu untuk mempertimbangkan dari petugas yang melaksanakan eksekusi. Dalam hal menyangkut sarana prasarana, koordinasi dengan aparat keamanan dan perangkat Desa/Kelurahan, tokoh masyarakat, ”kata Mohammad Yamin Awie.
Selanjutnya selesai acara live streaming tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang sudah menyelenggarakan pembinaan yustisial secara daring. “Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan khususnya bidang sita dan eksekusi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau, terutama Hakim dan unsur Kepaniteraan, ”kata beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”