header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 302Posted in Pulang Pisau

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau

Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau lakukan koordinasi dengan Kepala Kemenag Kabupaten Pulang Pisau Drs. H. Masrani M.Pd.I. yang membahas mengenai rancangan draft MoU antara Pengadilan Agama, Kemenag, dan Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau bertempat di ruang kerja Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengatakan: “Menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/905/HM.01/VI/2021 mengenai tindak lanjut MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 14 Juni 2021, sehingga Pengadilan Agama Pulang Pisau secepatnya berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Hal ini berkaitan dengan aplikasi kemitraan yang terintegrasi dalam pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh status keluarga yang jelas serta hak-hak kependudukan secara legal, ”kata beliau.

“Kementerian Agama sendiri terkait bentuk pelayanan produk Pengadilan Agama yang berupa Akta Cerai dan Penetapan Itsbat Nikah, sedangkan untuk Dinas Dukcapil berupa pembuatan KTP ataupun Kartu Keluarga pasca terbitnya penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama.Kerjasama ini agar bertujuan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah, ”tutur Erpan.

 

 

 

Kepala Kemenag Kabupaten Pulang Pisau Drs. H. Masrani M.Pd.I. mengatakan: ”Kementerian Agama sangat mengapresiasi dengan adanya kerjasama tersebut karena ini adalah inovasi yang dampaknya akan ke masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau sehingga masyarakat tersebut mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam memperoleh apa yang dibutuhkan. Sementara itu dengan adanya kerjasama ini perlu waktu untuk berkoordinasi dengan KUA yang ada di Pulang Pisau dan juga keadaan masih PPKM sehingga tidak memungkinkan. Untuk itu nantinya dapat dikondisikan di kemudian hari, ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media