Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Peraturan Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Peraturan Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Pulang Pisau menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588 / SEK / SK / IV / 2021 tanggal 17 Juli 2021 tentang Pedoman pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang Berada di bawahnya. Yakni untuk meningkatkan disiplin, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam SK tersebut dijelaskan mengenai jenis –jenis pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya meliputi:
-
Pakaian Dinas kemeja putih, dipasangkan dengan celana panjang/rok warna biru tua (navy) dan bagi pegawai wanita muslim yang mengenakan penutup kepala/jilbab dengan warna biru tua (navy);
-
Pakaian Dinas Harian sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/033/SK/V/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Stempel, Logo, Papan Nama, Pakaian Dinas dan Bendera Pengadilan Dalam Rangka Peradilan Satu Atap Di Bawah Mahkamah Agung; dan
-
Pakaian Batik/Tenun/Lurik atau pakaian khas daerah, dengan celana panjang/rok hitam /gelap dan bagi pegawai wanita muslim yang mengenakan penutup kepala/jilbab dengan wartna hitam/gelap.
Pelaksanaan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan disiplin, etos kerja dan identitas serta wibawa ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sedangkan tujuan dari Pedoman pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi ASN adalah sebagai pedoman untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”