header pta Baru

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima, Panitera Muda Hukum Implementasikan Surat Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 399Posted in Pulang Pisau

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima, Panitera Muda Hukum Implementasikan Surat Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia

C:\Users\e-Court\Pictures\ptsp.jpg

Kamis, 03 Juni 2021 pukul 09.00 WIB bertempat diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan briefing petugas PTSP yang dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum. Briefing kali ini mengenai surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1717/DjA/HM.00/5/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam kesempatan kali ini Panitera Muda Hukum Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum. mengatakan “Saya mengingatkan untuk petugas PTSP agar senantiasa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) demi peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam memberikan pelayanan yang prima di Pengadilan Agama atau satker sesuai dengan surat dari Badilag sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai peraturan yang berlaku dan juga memiliki surat kuasa isidentil.

  2. Untuk pengendalian kerumunan pada masa pandemi Covid-19 membatasi masyarakat pencari keadilan dalam pendaftaran perkara hanya pihak-pihak, persidangan hanya para pihak dan saksi-saksi, serta pengambilan produk hanya pihak yang bersangkutan.

  3. Ruang PTSP harus sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang lain menunggu di luar ruangan PTSP.

  4. Menerapkan aplikasi gugatan mandiri.

  5. Dalam memberikan informasi awal yaitu satuan pengamanan atau satpam sebelum menuju PTSP.

  6. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi yang telah diluncurkan.

  7. Setiap petugas PTSP dan pegawai Pengadilan untuk tidak boleh mengarahkan para pihak untuk menggunakan jasa Advokat tertentu, ”tutur beliau.

 

“Untuk itu petugas PTSP selalu memberikan pelayanan  yang prima kepada masyarakat pencari keadilan karena Satpam dan Petugas PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Beliau berharap Pengadilan Agama Pulang Pisau selalu solid dan memberikan pelayanan yang terbaik, ” kata Aristyawan Akrom Masykuri.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media