header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 407Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 3 April 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. 

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)

Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terhadap perkara Harta bersama yang merupakan perkara tabayun dari PA Palangkaraya. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta bersama Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 07.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Erpan, S.H., M.H selaku Hakim serta dibantu Hj. Norbaiti, S.H.I selaku Panitera Pengganti dan Bemby Joviko, S.H sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, dengan objek pemeriksaan berupa satu buah gedung walet yang terletak di desa Kanamit. Selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Kanamit Barat, serta dibantu dengan beberapa anggota Polsek Maliku.

Tujuan Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara. Atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terpekara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media