header pta Baru

Respon Pegawai Luar Daerah PA Pulang Pisau Tentang Kebijakan Untuk Tidak Mudik Lebaran

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 416Posted in Pulang Pisau

Respon Pegawai Luar Daerah PA Pulang Pisau Tentang Kebijakan Untuk Tidak Mudik Lebaran

 

Setelah pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran 2021 untuk mencegah penularan virus corona yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Selanjutnya, pemerintah juga merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Addendum itu dikeluarkan setelah banyaknya pemudik yang mencuri start sebelum larangan itu diberlakukan.


Respon beragam pun muncul dari masyarakat, termasuk di antaranya respon dari aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau. Karena hampir separuh dari aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau berasal dari luar daerah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Pulang Pisau. Tentunya keinginan untuk berkumpul bersama keluarga di hari nan fitri sudah terbayangkan jauh-jauh hari sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Namun nampaknya pemerintah mengambil langkah terbaiknya demi kebaikan masyarakat Indonesia.

Tim redaksi menemui salah satu aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu Ibu Nur Izzah, S.H.I yang berasal dari Pekalongan mengatakan, bahwa beliau merespon kebijakan pemerintah ini dengan positif. “Karena kebijakan ini juga dibuat demi kepentingan umum terutama menghindari terjadinya Tsunami Covid-19 seperti yang terjadi di India. Walaupun tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga besar di kampung halaman, namun keluarga juga sudah mengerti dengan keadaan ini. Kendati demikian, untuk bersilaturahmi masih bisa tetap terjalin karena saat ini sudah didukung dengan tekhnologi seperti adanya video call. Semoga dengan adanya kebijakan tidak mudik ini secara tidak langsung dapat memutus mata rantai Covid-19 yang sudah selama satu tahun lebih ini menjadi wabah dunia, pungkasnya”.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Nd/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media