UPGRADE KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
UPGRADE KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
Sebagaimana dasar hukum kearsipan yang diamanatkan dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dikemukakan bahwa : Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, dokumen, buku daftar, akta, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang kepaniteraan kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
Peran yang sangat penting dari arsip adalah sebagai pusat ingatan oleh karena itu masalah kearsipan tidak dapat dipisahkan dari segi kegiatan administrasi secara keseluruhan serta masalah kearsipan harus ditangani dengan baik dan benar.
Dengan adanya upgrade kearsipan ini diharapkan agar para petugas arsip Pengadilan Agama Pulang Pisau bisa selalu tertib dalam pengarsipan berkas perkara dan mempermudah dalam pencariannya serta tujuan untuk lebih memperindah dan menciptakan kerapian ruang arsip perkara dapat terwujud sesuai dengan yang diharpkan.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”