Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Kegiatan dari Mahkamah Agung RI “Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia - Perspektif Peradilan”
Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Kegiatan dari Mahkamah Agung RI “Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia - Perspektif Peradilan”
(Jum’at, 23 April 2021) Pengadilan Agama Pulang Pisau tanggal 23 April 2021 pada pukul 09.00 WIB mengikuti Kegiatan dari Mahkamah Agung RI dengan tema “Meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia – Perspektif Peradilan” secara virtual.
Salah satu materi yang disampaikan adalah “Pengantar Pelaksanaan Survey Kemudahan Berusaha 2022 Mahkamah Agung RI” yang disampaikan oleh Hakim Agung YM. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. yang isinya mengupas Survey Kemudahan Berusaha mengenai/terdiri dari :
-
Dilaksanakan sejak Tahun 2003 dan diterbitkan pertama kali tahun 2004.
-
Dilakukan oleh tim Global International Finance Corporation/ World Bank Group
-
Survei Global yang meliputi sampel dari 190 negara, yang pada intinya adalah survey komparasi peraturan
-
Meliputi 10 parameter terkait dengan proses melakukan usaha, mulai dari dimulainya usaha (starting a business) sampai berakhirnya usaha (resolving insolvency).
-
Merupakan suatu Global Comparative Indicator terpenting yang ada dewasa ini.
-
Survey tidak bicara tentang kemudahan berusaha bagi korporasi skala besar, namun lebih fokus kepada kemudahaan berusaha bagi UMKM.
Selain itu Pemateri juga menyampaikan tentang Aspek yang Menjadi Tangung Jawab Mahkamah Agung RI yaitu terkait dengan parameter yang menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung RI ada 6 items pembaharuan belum diakui antara lain :
-
E-Filing
Karena responden masih mengatakan bahwa permohonan eletronik masih harus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik ke Pengadilan
-
E-Payment
Karena responden masih mengatakan bahwa pembayaran elektronik masih harus dilanjutkan dengan penyerahan bukti bayar ke Pengadilan
-
E-Summon
Karena responden memberi keterangan bahwa panggilan pertama bagi Tergugat tidak dapat dilakukan melalui elektronik dan hanya dapat dilakukan melalui panggilan konvensional
-
Penerbitan Putusan
Tidak semua Putusan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diunggah ke Direktori Putusan
-
Waktu Penyelesaian Perkara
-
Nilai Biaya Perkara
Hal lain yang telah dilakukan Mahkamah Agung RI dalam rangka kemudahan berusaha yaitu adanya ruang lingkup E-Court. Administrasi dan persidangan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 telah diterapkan di empat lingkungan peradilan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara dan tata usaha militer. Dan dapat digunakan advokat maupun masyarakat umum. Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 129 KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Adimistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAM/Timred”