header pta Baru

Akhirnya Berhasil, Pengadilan Agama Pulang Pisau Dapatkan Dispensasi Bersidang Dengan Hakim Tunggal

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 628Posted in Pulang Pisau

Akhirnya Berhasil, Pengadilan Agama Pulang Pisau Dapatkan Dispensasi Bersidang Dengan Hakim Tunggal

C:\Users\User\Pictures\Screenshots\Screenshot (6).png

Pada hari Kamis, tanggal 22 April 2021 akhirnya bisa bernapas dengan lega karena Pengadilan Agama Pulang Pisau dapatkan dispensasi/izin  untuk bersidang dengan Hakim Tunggal, berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 106/KMA/HK.05/04/2021 tentang Permohonan izin persidangan dengan Hakim Tunggal tertanggal 19 April 2021.

Pada asasnya susunan persidangan untuk semua pengadilan adalah dalam bentuk majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan banyaknya jumlah perkara pada bulan April 2021 sebanyak 109 perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau dan keterbatasan personil Hakim yang saat ini tinggal 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim. Untuk itu agar kelancaran dalam penyelesaian perkara serta dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu maka Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. membuat permohonan izin persidangan dengan Hakim tunggal kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut merespon kondisi Pengadilan Agama Pulang Pisau agar persidangan tetap dapat dilaksanakan dan tidak merugikan masyarakat pencari keadilan. Meski demikian Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan catatan jika jumlah Hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis, maka perkara yang ada harus disidangkan oleh Majelis Hakim.

Tim Redaksi Pengadilan Agama Pulang Pisau menyambangi salah satu Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nida Farhanah, S.Sy yang sering disapa dengan ibu Nida mengatakan: “Dengan mendapatkan dispensasi atau izin persidangan dengan Hakim Tunggal semoga dalam menyelesaikan perkara tidak terkendala dengan susunan majelis yang terbatas dan dapat memaksimalkan upaya melayani para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, ”kata beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media