Serah Terima Tugas & Tanggung Jawab Petugas Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau
Serah Terima Tugas & Tanggung Jawab Petugas Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau, Selasa, (01/12/2020) dilaksanakan acara Serah Terima Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau dari Kasir lama Hj. Norbaiti.,S.H.I kepada Kasir baru Kartini.,S.H.I didepan Panitera, H. Muhammad Sidik.,S.H dan Panitera Muda Hukum, Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum. yang dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam Rangka meningkatkan Pelayanan kepada para Pencari Keadilan dalam hal keuangan perkara.
Dalam Serah terima jabatan tentu dibutuhkan bukti formal terjadinya perpindahan jabatan dari satu orang ke orang lain. Serah terima jabatan adalah sebuah keniscayaan didalam sebuah instansi. ketika salah satu pihak mendapatkan posisi jabatan yang lebih dan jabatan yang ditinggalkan dilimpahkan kepada orang baru untuk menggantikan posisinya tentu dibutuhkan sebuah surat berita acara serah terima jabatan sehingga jika terjadi sesuatu hal ketika menjabat, salah satu pihak tidak ada yang dirugikan karena salah satu pihak dari penerima atau pemberi jabatan tidak lepas tangan dan bisa dipertanggung jawabkan. Posisi penting seperti kasir ini memiliki peran maupun resiko pekerjaan yang mengutamakan hal seperti kejujuran & ketelitian. Maka dibutuhkan Berita Acara serah terima jabatan untuk bisa meminimalisir terjadinya kecurangan atau lempar tanggung jawab.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. menyampaikan, diharapkan dengan acara ini Pengadilan Agama Pulang Pisau mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan sebagai upaya meningkatkan ketertiban keuangan perkara agar lebih transparan dan akuntabel yang akan bermuara pada peningkatan proses pelayanan dan kenyamanan dalam berperkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
(Sau/Tim-Red)