header pta Baru

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Online Practical Problem Solving

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 555Posted in Pulang Pisau

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Online Practical Problem Solving

294

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. mengikuti Pelatihan Practical Problem Solving atau Pemecahan Masalah Praktis Batch 8 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Badan PPM Tahun Anggaran 2020.

Rangkaian pelatihan ini dimulai dari hari Senin (07/09/2020) sampai hari Kamis (10/09/2020) pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. diikuti oleh Para Hakim Tingkat Pertama dari berbagai lingkungan peradilan se Indonesia. Adapun pemateri pada pelatihan ini adalah Bambang Adi Subagiyo dan lainnya.

Sasaran pada giat ini adalah para peserta diharapkan mampu berkontribusi dalam pemecahan masalah di tempat kerja sehari-hari secara berkelompok, memahami adanya masalah dan mampu merumuskan, mampu mendeteksi sebab sehingga dapat dicarikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut dan mampu menyusun rencana implementasi solusi dalam bidang kerjanya.

Kepada Tim Redaksi Mulyadi menyatakan bahwa banyak hal yang bermanfaat yang ia dapatkan dari pelatihan ini di antaranya bahwa ada metode 4 langkah dalam practical problem solving yaitu:

  1. Mendifinisikan masalah dengan cara mengenali masalah, menetapkan prioritas masalah dan merumuskan pernyataan masalah.
  2. Mengetahui penyebab masalah dengan metode diagram tulang ikan, diagram akar masalah, survei/penelitian dan pareto.
  3. Mencari solusi alternatif dan mencari solusi terbaik seperti melalui brainstorming dan SCAMPER serta dengan metode pemetaan alternatif solusi dan matrix perbandingan kuantitatif.
  4. Rencana tindakan yang paling efektif dan efisien melalui rumusan solusi terpilih, kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka implementasi solusi terpilih dan lainnya.

294a

Selain itu, ucapnya, dijelaskan pula bahwa kesalahan yang biasa terjadi dalam memecahkan suatu masalah adalah:

  1. Memilih masalah yang tidak prioritas
  2. Merumuskan masalah tidak spesifik
  3. Menduga sebab dari opini atau pengalaman masa lalu
  4. Solusi yang dipilih tidak efektif/tidak relevan
  5. Biaya sudah keluar sedangkan masalah tidak selesai.

Ditambahkannya, bahwa masih banyak lagi berbagai materi menarik lainnya yang sangat sayang untuk dilewatkan yang akan menambah khazanah wawasan dan kompetensi. Dalam pelatihan ini selain mendengarkan materi ada juga sesi tanya jawab, menonton video, memberi komentar, diskusi kelompok, persentase tugas dan lain sebagainya.

Mulyadi menyatakan sangat bersyukur mengikuti pelatihan ini, “semoga saya dapat mengimplementasikan ilmu yang saya dapat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari sehingga saya dapat mengatasi dan memecahkan problem yang ada dan ikut memastikan pelaksanaan tupoksi di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau berjalan dengan lancar, dinamis dan sesuai yang diharapkan,” pungkas Hakim alumni Pondok Pesantren Al-Falah, Landasan Ulin, Banjarbaru ini.

(Mul/Tim Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media