header pta Baru

Hakim PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Alur Proses Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 482Posted in Pulang Pisau

Hakim PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Alur Proses Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri ekosyar 1.jpg

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Mulyadi, Lc., M.H.I., Hakim PA Pulang mendapat kesempatan untuk menjadi pemateri via daring  dalam Praktikum B Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin pada hari senin (29/06/2020) tentang Alur Proses Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah. Praktikum sendiri dilaksanakan  selama satu bulan yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020.

Dalam Kesempatan ini Mulyadi, Lc., M.H.I. bertindak sebagai  Pemateri didampingi oleh Fandi Triandi, S.E. sebagai moderator. Disini Ia menguraikan tentang definisi dasar ekonomi syariah yang meliputi definisi akad, bai, syirkah, mudharabah, muzaraah, murabahah, musaqah, khiyar, ijarah, istisna, shunduq hifzi ida’, kafalah, hawalah, rahn, wadiah, wakalah, obligasi syariah, efek beragun aset syariah dan lain-lain.

Selanjutnya Hakim Alumni Universitas Al-Azhar ini menjelaskan tentang produk Bank Syariah yang meliputi penghimpunan dana (simpanan), penyaluran dana (pembiayaan) dan jasa. Adapun produk penghimpunan dana, tambahnya, meliputi akad wadiah dalam bentuk tabungan dan giro serta akad mudharabah dalam bentuk tabungan dan deposito.

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri ekosyar 2.jpg

Ditambahkannya, untuk penyaluran dana, Bank syariah menggunakan akad murabahah, salam, salam paralel, istisna, istisna paralel, ijarah, mudharabah, murabahah, musyarakah, rahn dan qardh. Sedangkan produk jasa Bank Syariah meliputi pengiriman uang (transfer), pencairan cek, penukaran uang asing (valas), kiriman uang, letter of credit, internet Banking dan lainnya.

Di sela-sela pemaparan materi banyak pertanyaan yang masuk dari para peserta, namun dengan jelas Ia menjawab semua pertanyaan  yang ada. Selanjutnya secara interaktif dalam bentuk tanya jawab ia menguraikan tentang sengketa yang biasanya terjadi dalam perkara ekonomi syariah yang meliputi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum serta memberikan contoh-contohnya.   

Terakhir sebagai closing statement, Ia menyampaikan agar para peserta banyak membaca buku, artikel, putusan dan tulisan lainnya yang berkaitan dengan ekonomi syariah maupun penyelesaian sengketanya. Dengan hal tersebut, selain para peserta akan mendapatkan ilmu, kelak jika mereka berkecimpung dalam dunia hukum baik hakim, pengacara, Notaris maupun profesi lainnya para peserta sudah mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk menghadapinya. 

 

 (Mul) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media