header pta Baru

PA Pulang Pisau Ikuti Rakor di PTA Palangka Raya

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 990Posted in Pulang Pisau

PA Pulang Pisau Ikuti Rakor di PTA Palangka Raya

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritarakor.jpg

Berdasarkan Surat KPTA Palangka Raya, Nomor W16-A/284/Kp.04.6/II/2020, tanggal 13 Februari 2020 dan Nomor W16-A/286/Kp.04.6/II/2020, tanggal 13 Februari 2020 Perihal Rapat Kordinasi maka PA Pulang Pisau yang terdiri dari KPA Sri Roslinda, S. Ag., M.H., WKPA Erpan, S.H., M.H., Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Swi Putra, S.H., M.H. dan Mulyadi, Lc., M.H.I., Plh. Panitera Ali Maungga, S.H. dan Plh. Sekretaris Ahmad Syahida, S.H.I. bertolak menuju PTA Palangka Raya pada hari Kamis, (20/02/2020).

Acara Rakor ini dihadiri oleh KPTA Palangka Raya, WKPTA, Plh. Panitera, Sekretaris dan seluruh jajaran PA Se-Kalimantan Tengah. Dalam rakor ini diadakan teleconference dengan Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.M. Dalam arahannya Dirjen menegaskan agar Peradilan agama selalu mengunakan IT dalam berbagai kegiatan agar efektif, efisien dan menekan biaya negara.

Ia juga menambahkan bahwa ada 3 Aspek program Dirjen Tahun 2020 yaitu Zona Integritas, Dekorum ruang sidang dan K3 yaitu Kebersihan, Keindahan dan Kerapihan. Selain itu, ucapnya, jika ada pengadilan yang rangking SIPP nya 10 besar selama 6 bulan berturut-turut maka ia boleh memilih mau kemana saja dia ingin pindah tugas.

 

Sementara itu WKPTA Palangka Raya Drs. H. Luthfi, S.H., M.H. dalam paparannya menekankan agar para Hakim selalu membaca SEMA-SEMA terbaru khususnya yang berkaitan dengan ex officio. “Jangan ragu untuk menggunakan KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai sumber hukum karena walaupun perintah untuk mengikuti KHI hanya bersifat Instruksi Presiden namun sejatinya KHI adalah living law”, sambungnya.

Ia juga menambahkan Jika Saksi hanya tahu pisah rumah dan Majelis sudah berusaha menasehati tapi tidak berhasil maka sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2014 gugatannya bisa dikabulkan. “Laporan Hawasbid pertriwulan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama se wilayah kalimantan Tengah agar ditembuskan juga ke PTA”, ucap WKPTA kelahiran Tuban tanggal 8 Juli 1958 ini.

Pada acara rakor ini ada pula pembinaan dari Hakim Tinggi, Sekretaris dan Plh. Panitera PTA. Selain itu giat ini juga dirangkai dengan Perpisahan Hakim Tinggi, Bedah Berkas,  pemberian penghargaan kepada Pegawai dan PA yang berprestasi, peresmian Mesjid PTA dan lainnya.

Semoga dengan adanya rakor ini wawasan para Hakim, Panitera dan Sekretaris semakin mendalam dan kinerja dalam melayani masyarakat semakin meningkat sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI yang tercinta.

 

(Mulyadi)  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media