header pta Baru

Panitera PA Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 673Posted in Pulang Pisau

Panitera PA Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court

 

Y:Gusti AstutiFoto 2020pntr 22.jpg

Panitera PA Pulang Pisau H.Abdussahid, S.Ag. mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tanda tangan elektronik (e-Signature) pada Salinan Putusan di Aplikasi e-Court tahun 2020 pada hari Kamis (20/02/2020). Bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni, jalan Hayam Wuruk No. 36-37, Taman Sari, Jakarta Pusat. Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 853 Panitera Pengadilan Banding dan Tingkat Pertama 3 (tiga) Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara – TUN) seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. DR. H.M. Syarifuddin, S.H,.M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa era Industry 4.0 ditandai dengan masuknya teknologi informasi dalam berbagai lini kehidupan. Hal tersebut ternyata merubah berbagai proses bisnis yang selama ini masih berbasis konvensional menjadi berbasis digital. “Perubahan ini memberikan banyak kemudahan diantaranya adalah penggunaan sistem elektronik yang menafikan pertemuan tatap muka antar pihak,” jelas WKMA yang berasal dari Sumatera Selatan ini.

Y:Gusti AstutiFoto 2020Pntr1.jpg

Dengan tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik, tambahnya, juga meningkatkan resiko penipuan identitas dimana bisa saja setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu teknis yang tepat untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keorisinilan identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik. Ternyata salah satu solusi untuk menjaga identitas agar terpercaya, integritas, dan nirsangkal dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”. Tujuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya adalah untuk melakukan Tanda Tangan secara digital dalam Salinan Putusan melalui e-Court.

Y:Gusti Astuti2.jpg

Panitera PA Pulang Pisau dalam kesempatan ini juga diberi kehormatan untuk mempresentasikan cara penggunaan  aplikasi tandatangan elektronik pada salinan putusan di aplikasi e-Court. Jadi dengan terlaksananya penggunaan  tanda tangan elektronik, kita juga telah menjalankan prinsip Keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan.  Dengan ini Perma 1 Tahun 2019 Seluruh Pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sehingga hal tersebut akan mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

(Gusti)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media