Era Digital, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sidang
Melalui Telekonferensi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa semenjak memasuki era tahun 1990 hingga tahun 2000 masyarakat dunia memasuki era digital, dengan munculnya internet, digital mobile phones, mobile data, laptop, notebook. Era digital sendiri adalah masa di mana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari kehidupan manusia. Era ini ditandai dengan perkembangan teknologi yang pesat dan canggih, serta penggunaan sistem digital dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan digitalisasi dalam persidangan sendiri adalah proses memeriksa dan mengadili perkara dengan dukungan teknologi baik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan perkara dan hingga perkara dinyatakan selesai.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
Dengan bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau, untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan dari pihak Penggugat dalam perkara Cerai Gugat di mana saksi yang mengetahui masalah rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sedang berada di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Atas kerjasama dan bantuan dari Pengadilan Agama Batulicin, maka proses pembuktian dari penggugat dapat terlaksana dengan baik tanpa hambatan apapun.
Dijumpai usai persidangan, Hakim Perkara Cerai Gugat ini Rahmatiah, S.Sy mengatakan, "Alhamdulillah pemeriksaaan saksi dalam sidang tersebut berjalan lancar, dan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan dapat terwujud. Sehingga jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau” Tutur Hakim Perempuan tersebut.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”