KULTUM PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 29 Oktober 2024. Sudah menjadi rutinitas bahwa pada setiap Selasa sore setelah sholat ashar secara berjamaah, Pengadilan Agama Pulang Pisau mengadakan kegiatan kuliah tujuh menit (Kultum) yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. Kultum kali ini membahas tentang pengertian Tayamum. Tayamum adalah cara bersuci dalam Islam dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu atau pasir yang suci. Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air. Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci.
Dalil yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan cara tayamum disampaikan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Nisa' ayat 43, yang artinya:
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu."
Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama, karena Anda berada dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua, Anda dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.
Melalui kegiatan kultum tersebut, diharapkan wawasan ilmu pengetahuan agama para Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin meningkat. Sehingga tidak hanya menguasai ilmu dunia saja, namun juga menguasai ilmu akherat.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/SY”