header pta Baru

Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Penetapan Peningkatan Status Darurat Karhutla

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 131Posted in Pulang Pisau

Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri Rapat Penetapan Peningkatan Status Darurat Karhutla

162 

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 368 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 dan semakin meningkatnya ekskalasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Maka dari itu Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan tersebut yakni diwakilkan oleh Ibramsyah, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Jumat, 29 September 2023 pukul 09. 00 WIB yang bertempat di ruang rapat Bupati Pulang Pisau.

Dalam rapat tersebut pemateri menjelaskan bahwa Kabupaten Pulang Pisau urutan ke 5 terbanyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada mulai bulan Januari sampai dengan September 2023. “Banyak sekali dampak kebakaran hutan dan lahan yaitu penderita ISPA dari bulan Juli sampai dengan Agustus tahun 2023 mengalami peningkatan 15%. Upaya yang telah dilakukan dalam penetapan status siaga darurat Karhutla (SK Bupati Nomor 162 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023, pengerahan personil BKO, Mobilisasi tangki air, Kecamatan Kahayan Kuala, Sebangau Kuala, Kahayan Hilir dan Jabiren Raya, penyerahan bantuan Sarpras, mesin dan selang kepada desa Talio Muara, Mulya Sari, Sidodadi, Sebangau Mulya, Paduran Mulya dan Buntoi, dukungan air bersih di desa Hanjak Maju, dan Gandang Barat,” tutur beliau.

“Kendala yang dihapai selama ini yakni hampir semua FS di kawasan hutan dan bergambut, awal kejadian di daerah hutan dan lahan sangat sulit dan tidak ada sumber air, daerah yang rawan terbakar ada akses jalur parit kanal STI dulit dijangkau dengan perahu besar, adanya peningkatan kejadian di bulan Agustus yaitu 35 kejadian kebakaran. Maka dari itu perlu adanya strategi darurat karhutla menetapkan status darurat karhutla tahap I selama 14 hari, mengusulkan anggaran ke BNPB dan aktifasi 1 pos komando dan 7 pos lapangan serta 13 pos dukungan,” ujar beliau.

Di sesi tanya jawab Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. memberikan saran bahwa berkaitan dengan Karhutla ini agar dibuat Surat Keputusan yang semula penetapan status siaga darurat karhutla menjadi SK tanggap darurat Karhutla.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media