header pta Baru

Akhir Bulan September Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Mediasi

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 124Posted in Pulang Pisau

Akhir Bulan September Mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau Berhasil Mediasi

 161

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Pada hari Rabu, 27 September 2023, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pulang Pisau telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian antara (A) sebagai Pemohon melawan (H) sebagai Termohon. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah. Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., M.H. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini dalam perkara perkara Cerai Talak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan dengan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan  tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana apabila proses perceraian dikabulkan, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya yaitu tentang pengasuhan anak dan nafkah anak. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Mediasi sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi Para Pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun mereka berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua terbaik bagi anaknya.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada Para Pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media