Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Kultum Setelah Shalat Ashar
Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Kultum Setelah Shalat Ashar
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, (11/07/2023) kegiatan rutin dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu sholat ashar berjamaah dan dilanjutkan dengan Kultum yang telah diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau. Adapun yang bertugas memberikan kultum pada kesempatan kali ini yaitu Ibu Nida Farhanah, S.Sy., M.H selaku Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Isi kultum yang beliau sampaikan adalah tentang keutamaan ibadah fardu. Pada hadis yang Pertama Nabi Muhammad SAW bersabda: "Islam didirikan di atas 5 perkara: Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan”. Kedua; Nabi Muhammad SAW bersabda: "Shalat itu tiangnya agama, barang siapa mengerjakannya maka dia telah mendirikan agama dan barang siapa meninggalkannya maka dia telah merobohkan agama". Ketiga: Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. Dari berbagai hadis yang telah disampaikan, beliau menjelaskan agar kita selalu melaksanakan shalat fardhu dan jangan sampai pekerjaan membuat kita meninggalkan shalat. Hal ini karena ibadah shalatlah yang pertama kali akan dihisab dari diri seorang hamba pada hari kiamat kelak. “Sebaiknya dalam melaksanakan ibadah fardhu pun juga diiringi dengan mendalami ilmu mengenai ibadah yang dilaksanakan seperti mengkaji Ilmu Fikih,” pungkasnya.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”