Pengadilan Agama Pulang Pisau Sosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan KMA RI Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pengadilan Agama Pulang Pisau Sosialisasikan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dan
Keputusan KMA RI Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id.
Jumat, (26/05/2023) pukul 09.30 WIB setelah dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi bulan Mei tahun 2023, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Keputusan KMA RI Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian. Sosialiasi tersebut disampaikan oleh Staf Kepegawaian Juanti, S.E. yang pada hari ini juga pada pukul 14.00 WIB akan dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang dengan dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Regulasi-regulasi yang disampaikan merupakan pedoman yang selama ini menjadi dasar bagi aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam melaksanakan kedisiplinan dan menjalankan tugas sehari-hari. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut dapat selalu meningkatkan semangat dan kedisiplinan aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam bekerja yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NF/Timred”