Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, tanggal (22/05/2023) bertempat di KUA Kecamatan Maliku, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (sidang keliling). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima. Kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama terutama bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Maliku yang terletak sekitar 44,7 km dari kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pada kesempatan ini, sidang di luar gedung diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau M. Busyra, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., M.H. Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I., Jurusita Pengadilan Agama Pulang Pisau Bemby Joviko, S.H., dan Petugas PTSP.
Sidang Keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan ini, diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sehingga dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pihak-pihak pencari keadilan karena jarak tempat persidangan dengan lokasi mereka menjadi lebih dekat dan diharapkan kedepannya dapat diselenggarakan kembali kegiatan yang sangat bermanfaat ini.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”