Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Bimbingan Membaca Al-Quran
Meningkatkan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Bimbingan Membaca Al-Quran
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., mengadakan kegiatan bimbingan membaca Al-Qur’an. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperbaiki dan memperlancar bacaan Al-Qur’an pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau. Selain itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, berupa kalam Allah SWT yang menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia.
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW bahwa kitab suci Al-Qur’an merupakan sumber pedoman hidup bagi semua umat manusia khususnya bagi umat Islam. Isi yang terkandung dalam kitab suci Al Qur'an mencakup semua aspek kehidupan yang kita jalani di dunia ini dan juga mencakup semua aspek bagaimana cara hidup bahagia di akhirat kelak. Seseorang yang membaca dan memahami makna yang ada dalam kitab suci Al-Qur'an kemudian mengamalkannya akan membuat orang tersebut dapat hidup bahagia di dunia dan juga bahagia di akhirat.
Bimbingan membaca Al-Qur’an di Pengadilan Agama Pulang Pisau terbagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok utama yang menjadi pendamping adalah M. Busyra, S.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, kelompok A yang menjadi pendamping adalah Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Kelompok B yang menjadi pendamping adalah Hj. Norbaiti, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Jadwal bimbingan membaca Al-Qur’an dilaksanakan setiap Hari Kamis dan Jum’at, setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah. Tempat pelaksanaan bimbingan membaca Al-Quran terbagi menjadi 3 tempat yang mana kelompok utama dilaksanakan di Musholla Pengadilan Agama Pulang Pisau, kelompok A di ruang Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Kelompok B di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Semoga dengan adanya kegiatan bimbingan membaca Al-Qur’an, maka hal ini mendatangkan keberkahan dan memberikan banyak manfaat untuk Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau salah satunya yaitu dapat memperbaiki bacaan Al-Qur’an. Selain itu juga diharapkan dapat menciptakan suasana religius di lingkungan kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”