Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Diskusi Hukum dalam Rangka Pembinaan Teknis Administrasi dan Persidangan Oleh Pada Pengadilan Agama Wilayah Timur Kalimantan Tengah
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Diskusi Hukum dalam Rangka Pembinaan Teknis Administrasi dan Persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/1586/OT.01.2/X/2022 mengenai kegiatan pembinaan dan pemeriksaan teknis dan administrasi pengadilan (bedah berkas) wilayah Timur Kalimantan Tengah tertanggal 05 Oktober 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau M. Busyra, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., M.H., dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia serta kemampuan para Hakim dan Panitera di wilayah Timur Kalimantan Tengah. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melakukan kegiatan rutin ini supaya Hakim di Pengadilan Agama Wilayah Timur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya lebih teliti dan cermat dalam pembuatan putusan pengadilan.
Dalam kegiatan bedah berkas sesi pertama yakni membedah berkas perkara waris, perkara tersebut disajikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya dan penanggap 1 oleh Pengadilan Agama Buntok serta penanggap 2 oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun yang dimoderatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. Sedangkan sesi kedua yakni membedah berkas perkara cerai talak, perkara tersebut disajikan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan penanggap 1 oleh Pengadilan Agama Palangka Raya serta penanggap 2 yakni Pengadilan Agama Muara Teweh yang dimoderatori oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan karena perkara-perkara ini sangat menarik untuk dipelajari terutama di wilayah Timur Kalimantan Tengah. Dengan adanya kegiatan bedah berkas ini diharapkan dapat menambah ilmu serta pengetahuan baik bagi para Hakim dalam pembuatan Putusan dan panitera/panitera pengganti dalam membuat berita acara dengan teliti dan cermat. Bedah berkas ini selain meneliti dan memeriksa isi Putusan juga mengoreksi isi berita acara sidang yang dibuat oleh panitera/panitera pengganti serta memeriksa administrasi persidangan lainnya, supaya ke depannya semua aparatur pengadilan dapat membuat arsip administrasi persidangan dengan baik dan benar.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”