header pta Baru

Mempererat Silaturahmi, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 235Posted in Pulang Pisau

Mempererat Silaturahmi, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pulang Pisau

 kunjungankemenagpps

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 22 September 2022, pukul 09.30 WIB. Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kementarian Agama Kabupaten Pulang Pisau. Dimana kunjungan tersebut disambut langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pulang Pisau Purnawati, S.H., M.Pd dan Penyelenggara Bimas Hindu Kemenag Pulang Pisau Ketut Badung, S.Ag.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut sebagai wahana untuk memupuk dan menjalin silaturahmi yang telah terjalin baik selama ini dan juga dalam rangka penguatan sinergitas antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama dengan tujuan dapat melayani masyarakat dengan prima khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. ‘’Selain itu juga Pengadilan Agama Pulang Pisau memerlukan kitab-kitab Agama lainnya untuk tujuan penyumpahan saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ‘’tutur beliau.

‘’ Sebagaimana dalam bunyi Pasal 5 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan “ Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penghormatan kepada keragaman Agama yang ada di Pulang Pisau tersebut dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pembentukan budaya Hukum Nasional inilah yang ditekankan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Bahwa dalam rangka mengadili perkara yang berhubungan dengan manusia ( hablun min an-nas ) setiap manusia diperlakukan sama di depan Hukum, meskipun berbeda Agama. Sedangkan hal – hal yang bersifat keyakinan ( itikadiyah ) itu bersifat privat dan Pengadilan Agama tidak berwenang masuk dalam ranah tersebut.

Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mengikis kesan eksklusif bahwa institusi Pengadilan Agama hanya untuk perkara orang Islam saja dan membuktikan bahwa kedudukan semua agama diperlakukan secara sama di depan Hukum, ‘’kata Erpan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media