PA Pulang Pisau Kini Punya Aplikasi Buku Tamu Eletronik
PA Pulang Pisau Kini Punya Aplikasi Buku Tamu Eletronik
Buku tamu adalah buku yang diisi oleh tamu untuk menghadiri suatu acara atau ketika ingin bertemu seseorang dalam suatu lingkup kerja. Buku tamu digunakan agar dapat diketahui siapa saja yang datang atau bertamu dan apa keperluan mereka datang ke kantor. Dengan buku tamu tersebut pengawasan dalam suatu unit kerja dapat berjalan dengan baik. Apalagi pada kantor Pengadilan Agama, tidak semua orang bisa bertamu kecuali dengan alasan tertentu.
Sesuai Standar Operasional Prosedur PA Pulang Pisau Tentang menerima tamu maka setiap tamu yang datang ke PA Pulang Pisau harus mengisi buku tamu kecuali pihak-pihak yang berperkara. Dasar hukum buku tamu di Pengadilan adalah Keputusan Ketua mahkamah Agung Nomor 143 Tahun 2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung Rl
Dulu buku tamu yang ada di PA Pulang Pisau lazimnya buku-buku tamu pada umumnya yaitu dengan menulis nama, tanggal datang, dari mana, keperluan lalu membubuhkan tanda tangan di buku tamu manual. Namun buku tamu seperti itu kini sudah mulai ditinggalkan oleh PA Pulang Pisau. Di bawah tangan dingin Tim IT PA Pulang Pisau yang dikomandoi oleh Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. Tim berhasil membuat aplikasi Buku Tamu Eletronik yang ditempatkan di ruang pelayanan sehingga tamu yang datang tidak lagi mengisi buku seperti sebelumnya namun langsung berhadapan dengan aplikasi tersebut.
Sekretaris PTA Palangka Raya Mukti Ali, S. Ag., M.H. yang datang beberapa waktu lalu saat menjajal aplikasi buku tamu sangat terpukau dan memberikan sanjungan kepada PA Pulang Pisau. Inovasi aplikasi seperti ini harusnya dilaunching agar dapat dipatenkan sebagai kreasi PA Pulang Pisau sehingga PA lain tidak dapat mengklaim, terangnya.
KPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag., M.H. memberikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja Tim IT PA Pulang Pisau tersebut, beliau menyatakan bangga dengan inovasi yang selalu mereka buat.
“Semoga ke depan banyak lagi aplikasi dan inovasi lain yang dibuat oleh PA Pulang Pisau sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin modern, cepat dan lancar”, cetusnya.
Sri Roslinda mengungkapkan dengan berbagai inovasi dan karya tersebut maka meskipun PA Pulang Pisau adalah PA baru namun PA Pulang Pisau akan semakin dikenal baik di lingkungan peradilan maupun di mata masyarakat seluruh Indonesia pada umumnya.
(Mulyadi)