Cegah Covid-19, Pengadilan Agama Pangkalan Bun Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Cegah Covid-19, Pengadilan Agama Pangkalan Bun Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Pangkalan Bun, 15 Juli 2021 - Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pengadilan Agama Pangkalan Bun melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor sebagai langkah preventif penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Pengadilan. Kegiatan ini dilakukan pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021.
Area yang dilakukan penyemprotan meliputi ruang kerja, ruang sidang, ruang tunggu sidang, ruang PTSP, bangunan penunjang seperti toilet, serta halaman hingga tempat parkir. Penyemprotan ini dilakukan untuk memastikan pekerja dan masyarakat yang datang ke kantor merasa aman dan tidak khawatir dengan lingkungan kerjanya.