header pta Baru

Mei 2023 Mahkamah Agung Cairkan Tunjangan Kinerja Langsung ke Rekening Pegawai

Written by PA Palangkaraya on . Posted in Palangka Raya

Written by PA Palangkaraya on . Hits: 213Posted in Palangka Raya

www.pa-palangkaraya.go.id | Selasa, (04/04/2023)

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementeriaan Negara/Lembaga. Selasa, (04/04/2023) Mahkamah Agung RI melakukan kegiatan Sosialisasi peraturan tersebut secara virtual yang diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IA dihadiri oleh Misran selaku Sekretaris/KPA, Murniwati R Saputra Kasubag Umum dan Keuangan, Suwondo Kasubag Kepegawaian Ortala dan Anni Sofia Tazkianti selaku Bendahara Pengeluaran.

“Mestinya implementasi perubahan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja yang selama ini LS Bendahara ke LS Pegawai adalah bulan April ini, akan tetapi mengingat waktu yang agak mepet dan perlu persiapan termasuk pengajuan THR Keagamaan, Alhamdulillah kita masih diberikan dispensasi oleh KPPN bulan April ini pengajuan tunjangan kinerja dan THR masih menggunakan LS Bendahara. Jadi bulan depan Mei 2023 Mahkamah Agung akan melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara langsung ke rekening pegawai ke sebanyak 24.165 orang pegawai Kepaniteraan dan Kesekretariatan Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya”Ujar Dedi Waryoman, S.Sos., M.H selaku Plt. Kabiro Keuangan Mahkamah Agung

Lebih lanjut Dedi Waryoman yang saat ini menjadi Widyaiswara pada Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI,  beberapa hal yang perlu diperhatikan nantinya adalah yang pertama data suplaier rekening benar-benar update yaitu rekening yang dijadikan untuk pembayaran gaji dan itu setiap bulannya selalu dilakukan rekonsiliasi yang KPPN, yang kedua tolong menjadi perhatian terkait absensi kehadiran yang terdapat pemotongan penghasilan tukin agar benar-benar fix dan dilaksanakan karena hal itu berpotensi menjadi temuan pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian yang ketiga terkait hutang/koperasi dan lainnya sebagainya yang sifatnya potongan internal, agar dikoordinasikan dengan pihak bank.”ujarnya menambahkan.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media