header pta Baru

Pengadilan Agama Nanga Bulik Mengikuti Pembinaan Dari Pimpinan Mahkamah Agung RI Secara Virtual

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 335Posted in Nanga Bulik

Nanga Bulik - Kamis 27 Januari 2022, Pengadilan Agama Nanga Bulik mengikuti pembinaan secara virtual yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI kepada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu hari Kamis dan Jum’at tanggal 27 s.d. 28 Februari 2022 bertempat di Batam.

Adapun yang menjadi perwakilan dari Pengadilan Agama Nanga Bulik adalah Ketua Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni Bapak Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga yakni Bapak Iman Hilman Alfarisi, S.H.I., dan Sekretaris Pengadilan Agama Nanga Bulik yakni Bapak Nasrullah, S.E.

Dalam sambutannya, Ketua MA Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait OTT oleh KPK terhadap seorang hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Hal ini telah mencoreng wajah peradilan, Untuk itu beliau meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.

Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Setelah Ketua MA Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi pembinaan tersebut, selanjutnya pembinaan dinarasumberi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan para Ketua Kamar yang dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. IT/TITA

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media