header pta Baru

360. Tahulah pian? “SIDANG KELILING”

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 435Posted in Muara Teweh

Tahulah pian?

“SIDANG KELILING”

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Pengadilan Agama Muara Teweh Sudah melaksanakan 7 kali sidang Keliling yaitu Kota Puruk Cahu, Desa Lahei, Desa Benao Hulu, Desa Muara Inu, Desa Muara Laung. Sidang keliling ini ada bentuk dari pelayanan Prima Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mempermudah para pencari keadilan untuk mendapatkan haknya. Perkara yang sering diajukan saat sidang keliling diantaranya adalah Sidang Itsbat Nikah juga Cerai baik itu gugat ataupun Talak.

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.Peraturan yang mengatur tentang Sidang Keliling ini adalah Peratiran oleh Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, di terbitkan 06 Agustus 2015 dan diundangkan 07 Agustus 2015.

Sidang Keliling atau bisa juga disebut Sidang diluar gedung ini juga diatur dan dijelaskan prosedurnya erdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan.

Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementrian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.

Manfaat Sidang Keliling yauti pertama, Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, Biaya transportasi lebih ringan dan juga bisa Menghemat waktu. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media