274. Rangkul Masyarakat, PA MuaraTeweh Gelar Sidang Keliling
Rangkul Masyarakat, PA MuaraTeweh Gelar Sidang Keliling
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Muara Laung , 09 Juni 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang keliling di Muara Laung,Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya dengan jumlah persidangan Itsbat nikah sebanyak 10 perkara dan cerai talak 1 perkara. Tim yang dikomandani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H.Mulyadi,Lc.M.H.I ini berjumlah 10 orang yang terdiri dari Para Hakim , Panitera Muda, serta petugas administrasi. Dalam upaya memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar Sidang Keliling (Sidkel) dimana 10 perkara itsbat nikah tersebut adalah perkara E-Court.
Perjalanan menuju Desa Muara Laung kali ini diiringi dengan hujan yang lumayan deras serta jalan yang kurang mulus sehingga perjalanan yang ditempuh tim kurang lebih 3,5 jam hingga sampai menuju Kantor Urusan Agama Muara Laung dimana setelah tiba sudah disambut langsung dengan senyuman oleh Kepala KUA Muara Laung serta para pihak yang telah menunggu kedatangan para tim.
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB- Selesai diaula Kantor Urusan Agama Muara Laung berjalan dengan lancar dengan 1(satu) majelis hakim. (frd)