header pta Baru

219. Tahulah Pian Sejarah Peradilan Agama Di Indonesia?

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 599Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian Sejarah Peradilan Agama Di Indonesia?

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Indonesia telah lama menerapkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum-hukum warisan Belanda, seperti hukum perdata dan pidana. Suatu proses untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam demi mencapai keadilan disebut peradilan agama. Sementara, tempat untuk menjalankan peradilan agama adalah pengadilan agama. Menurut catatan sejarah, peradilan agama telah dikenal sejak masa kerajaan Islam berkembang di Indonesia.

Islam di Idonesia masuk pada sekita abad pertama Hijriah atau sekitara abad ke-7 masehi tapi ini masih menjadi perdebatan oleh SejaharawanHal lainnya mengenai berkembangnya seperti budaya yang baru melekat memang Agama Islam masih sangat awam dan sangat lama bisa berkembang luas di Nusantara. Setelah agama Islam dapat diterima dan tersebar luas, kerajaan-kerajaan Islam pun bermunculan dan timbul kesadaran hukum islam, jadi di masa kerajaan inilah Hukum islam di terapkan khususnya dalam menyelasaiakan perkara, tapi ini juga tergantung dari sistem Kerajaan tersebut, berbeda kerajaan ada beberapa hal juga cara menyelesaiaknnya.Perbedaan tersebut dapat dilihat dari susunan hakim pengadilan dan jumlahnya, kekuasaan hakim dalam kaitannya dengan sultan, dan sebagainya Biasanya, peradilan agama pada masa kerajaan Islam diselenggarakan oleh pejabat administrasi di serambi masjid. Oleh karena itu, peradilan agama masa kesultanan Islam disebut peradilan serambi.

Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu kraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat betjalan karena tidak menerapkan hukum Islam.

ejarah perkembangan peradilan agama tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan agama bercita-cita untuk dapat memberikan pengayoman dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Agar pengayoman hukum dan pelayanan hukum tersebut dapat terselenggara dengan baik, diperlukan perangkat sebagai berikut :

Kelembagaan. Peradilan Agama yang mandiri sebagaimana lingkungan peradilan yang lain - yang secara nyata - didukung dengan sarana dan prasarana serta tatalaksana yang memadai dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Materi Hukum. Hukum Islam sebagai hukum materiil peradilan agama yang dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan yang jelas. Dimulai dengan Kompilasi Hukum Islam, yang selanjutnya perlu disempurnakan dan dikembangkan, kemudian hukum mengenai shadaqah dan baitul mal segera dibentuk. Demikian pula dengan hukum formil peradilan agama perlu dikembangkan.

Personil. Dalam melaksanakan tugas kedinasan ia sebagai aparat penegak hukum yang profesional, netral (tidak memihak) dan sebagai anggota masvarakat ia orang yang menguasai masalah keislaman, yang menjadi panutan dan pemersatu masyarakat sekelilingnya serta punya integritas sebagai seorang muslim. (aes)

Selengkapnya https://badilag.mahkamahagung.go.id/sejarah/profil-ditjen-badilag-1/sejarah-ditjen-badilag

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media