header pta Baru

180. “Melayani hingga Keperbatasan “

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 486Posted in Muara Teweh

“Melayani hingga Keperbatasan “

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Senin, 28 Maret 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh Kembali melaksanakan sidang keliling ke Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara. Sidang keliling kedua ini menyelesaikan perkara 28 itsbat nikah, terdiri dari perkara yang baru juga perkara tundaan sidang sebelumnya yaitu sidang pada 21 Maret 2022 yang juga dilaksanakan di Desa Benao Hulu. Sidang keliling selama 2 hari yaitu tanggal 21 dan 28 Maret 2022 berkerjasama dengan BPD desa Benao Hulu , Kepala Desa serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Lahei yang dilaksanakan di Kantor desa Benao Hulu .

Adapun yang melaksanakan sidang keliling Satu Majelis Hakim yang terdiri Ketua Majelis dan 2 (dua) Anggota Hakim, 3 (tiga) Panitera Pengganti dan 2 staf Administrasi, yaitu Ketua Mulyadi, Lc., MHI, Wakil Ketua H. Khoirul Huda, S.Ag., SH, MH, Hakim Abdurahman Sidik, SHI, Panitera Muhamad Nor Kifli, SHI, Panmud Hukum Kemijan, S.Ag, MH, Panmud Permohonan Hj. Hayani, S.Ag dan 2 (dua) PPNPN Muliawan Eddy Sentosa juga Asla Eva Setya, S.I.Kom.

Dalam perjalanan ke Desa Benao Hulu kedua sidang keliling ini menggunakan speed boat melewati jalur air arah ke Hulu Sungai Barito. Desa terujung dan perbatasan antara Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya memakan waktu kurang lebih 1 jam perjalanan jalur air. Menuju desa Benao Hulu memang bisa menggunakan jalur darat tapi menurut warga setempat menggunakan jalur darat memakan waktu yang lebih lama dikarenakan jalur tempuh yang digunakan rusak pertama karena desa yang cukup jauh dari jangkauan serta alam yang membuat jalur menjadi rusak. Hujan lebat bisa membuat beberapa jalur terendam air dan akhirnya harus menggunakan kapal penyebrangan akibat jalan terbutus akibat air yang merendam ruas jalan.

Kepala desa Banao Hulu dimasa akhir kepengurusan Beliau juga menyapaikan rasa terima kasih karena PA Muara Teweh bisa melaksanakan Sidang Istbat Nikah di Desa Benao Hulu yang mana dapat membantu warganya untuk mendapatkan Buku Nikah dan pernikahan warga bisa tercatat secara negara, ini bentuk dari program belaui dalam memajukan desa Benao Hulu serta membantu warga mempermudah urusan sipil sebagai bentuk tanggung jawab dalam membina dan membangun masyarakat desa.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media