header pta Baru

122. Apa itu Asas Personalitas Keislaman di Peradilan Agama

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 836Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian?

Apa itu Asas Personalitas Keislaman di Peradilan Agama

 

 

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Perpandanang dalam beberapa Kasus dalam persidangan ketika salah satu pasangan yang menggugat Perceraian akibat salah satu pasangan atau keduanya berpindah agama dari Islam ke agama Lainnya. Sering dipertanyakan dimana harus menggugat perceraian, Apa di Peradilan Agama atau Peradilan Umum? Yang mana asalnya menikah beragama Islam di Kantor urusan Agama dan selama berumah tangga pernah dijalani masih beragama Islam.

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, salah satunya di bidang perkawinan. Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukan diri dengan sukarela kepada hukum Islam, mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Ketentuan ini menggambarkan bahwa peradilan agama menganut asas personalitas keislaman.

Asas personalitas keislaman dikaitkan bersamaan dengan perkara perdata bidang tertentu yang menjadi kewenangan peradilan agama. Asas personalitas keislaman penerapannya menjadi sempurna dan mutlak apabila didiukung dan tidak dipisahkan dengan unsur hubungan hukum. Terdapat dua strategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman, yaitu patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum.

Patokan Umum, patokan yang bersifat formal. Apabila seseorang telah mengaku beragama Islam, maka terhadapnya telah melekat asas personalitas keislaman. Sedangkan Patokan Saat Terjadi hubungan Hukum ada dua, yaitu:

  1. Pada saat terjadi hubungan hukum, kedua pihak sama-sama beragama Islam; dan
  2. Hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.

Apabila kedua syarat telah dipenuhi, maka telah melekat asas personalitas keislaman terhadap kedua pihak. Sehingga, sengketa yang terjadi di antara pihak-pihak tersebut menjadi kewenangan peradilan agama. Lalu Bagaimana kalau kasus pindah agama? Jika dalam pernikahan dan semasa berumah tangga Beragama Islam maka masih tugas dari Peradilan Agama dalam proses gugatan yang diajukan. Meskipun salah satu pihak atau keduanya sudah pindah agama yang mana menjadi paotkan kedua yaitu hubungan iktan hukum. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media