header pta Baru

091. Pernikahan Anak Melonjak

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 469Posted in Muara Teweh

Pernikahan Anak Melonjak

Muara Teweh | Pa-Muarateweh.go.id

Lonjakan dispensasi pernikahan disebabkan berbagai faktor, Pertama karena adanya peraturan yang menjadi celah, setelah adanya perubahan Undang-Undang tetang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang mulai berlaku 15 Oktober 2019. UU ini memuat soal dispensasi pernikahan atau hak untuk menikah meskipun belum berusia 19 tahun. Dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan, dispensasi pernikahan diberikan atas alasan yang mendesak, terpaksa, dan harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang mendukung. Pengecualian pernikahan di bawah umur dengan syarat “kondisi yang mendesak” inilah celah hukum pernikahan di bawah 19 tahun.

Tingginya angka dispensasi pernikahan ini berapa kemungkinan karena kondisi pandemi, anak-anak tidak dapat bersekolah tatap muka serta kesulitan ekonomi keluarga, Kesulitan ekonomi inilah yang dijadikan salah satu alasan mendesak untuk menikahkan anak.

Kehendak undang-undang dalam memberikan batasan minimal usia perkawinan dimaksudkan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, agar calon isteri maupun calon suami benar-benar mampu memikul beban serta tanggung jawab keluarga demi kelangsungan tujuan perkawinan itu sendiri, dan untuk itu diperlukan kedewasaan dan kematangan psikis dan fisik kedua belah pihak sehingga perkawinan tidak rentan dari pertikaian, permusuhan bahkan perceraian dalam pergaulan suami isteri, serta akan tercipta hubungan saling memberi dan menerima, berbagi rasa, dan menasihati antara suami dan isteri dalam mangarungi bahtera rumah tangga

Dalam ajaran Islam disebutkan secara tegas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anaknya untuk menjaga agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama Islam sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat at-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.

Dikabulkan ataupun ditolaknya permohonan dispensasi nikah tentu keduanya terdapat kemudharatan, maka dalam hal ini wajib mempertimbangkan antara keduanya dan memilih kemudharatan yang lebih ringan, sebagaimana tercantum dalam kaidah fikih, yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim dalam menetapkan perkara ini, yang menyatakan:

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

Artinya: “apabila dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar mudlaratnya dengan mengerjakan yang lebih ringan mudlaratnya”;

Idealnya perkawinan seseorang dilaksanakan pada usia yang cukup dengan tujuan untuk dapat mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Dispensasi nikah sebagai pintu darurat yang diberikan kepada seseorang yang belum cukup umur sehingga dibolehkan untuk menikah, dalam pelaksanaannya memerlukan kontrol yang ketat dan harus memperhatikan terwujudnya tujuan perkawinan dan aspek perlindungan anak. Kemaslahatan anak harus lebih diutamakan di atas kepentingan orang tua dan keluarga besarnya. Dispensasi nikah harus mengedepankan aspek kepentingan yang terbaik bagi anak-anak (best interest of the childbaik dari sisi terpenuhinya hak-hak anak, kesehatan ibu dan anak maupun dari sisi terpenuhinya kesejahteraan anak; (WWN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media