header pta Baru

056. Panitera Pengganti Pendamping Kelengkapan Majelis Hakim

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 472Posted in Muara Teweh

Panitera Pengganti Pendamping Kelengkapan Majelis Hakim 

Muara Teweh | Pa-Muarateweh.go.id

Panitera pengganti (PP) merupakan organ kelengkapan pengadilan yang tugas utamanya membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, kemudian menuangkan ke dalam berita acara persidangan. Jabatan fungsional panitera pengganti ini tak sekadar hanya mendampingi namun juga melaporkan kepada panitera muda bersangkutan terhadap hari penundaan sidang. Tak jarang dalam seorang panitera pengganti ikut dalam merumuskan berkaitan referensi hukum putusan yang dapat ditemui pada Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pada zaman sekarang masih ditemui bahwa seorang panitera pengganti dalam mencatat jalannya proses persidangan manual dengan tulis tangan daripada hal tersebut dituntut cermat, teliti, dan memiliki daya tangkap yang kuat terutama dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) . BAS tersebut memuat fakta yang disampaikan penggugat, tergugat, dan saksi yang kemudian ditandatangani panitera pengganti dengan ketua majelis.

Seorang panitera pengganti terikat pada rambu-rambu profesi dan pekerjaan yang antara lain tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. PP tidak boleh melakukan melakukan perbuatan tercela, membocorkan isi rapat permusyarawatan Hakim (RPH), tidak boleh memihak salah satu pihak yang berperkara. Serta Panitera Pengganti dilarang menjadi penghubung antara pihak yang berperkaa dengan pimpinan atau majelis hakim.

Kondisi panitera pengganti yang ada di Pengadilan Agama Muara Teweh masih diperbantu oleh panitera beserta panitera muda dengan total jumlah 4 orang belum terdapatnya panitera pengganti murni.

Pengadilan Agama Muara Teweh telah menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung diantaranya Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam profesional bekerja. Kemudian Pimpinan / Ketua Majelis menggaungkan akan pembangunan zona integritas di mana menolak anti suap dan melarang menghubungi hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti beserta seluruh aparatur.(AOI)

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media