header pta Baru

304. IMPROVING HUMANCAPITAL CAPABILITY” PENERAPAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019 PADA MAHKAMAH AGUNG

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 292Posted in Muara Teweh

“ I M P ROV I N G H U M A N C A P I TA L C A PA B I L I T Y”

PENERAPAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019

PADA MAHKAMAH AGUNG

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin(27/12/2021) Aparatur (PNS dan CPNS) Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri sosialisasi peraturan pemerintah RI Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil JO. Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi RI nomor 8 tahun 2021 mengenai sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil.

Sebagai bentuk pelaksanaan salah satu item Manajemen PNS, yaitu penilaian kinerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 26 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS guna mengimprove human capital capability ASN, penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja.

DR. DRS. H. ACO NUR, S.H., M.H. selaku DirJen Badilag Mahkamah Agung RI menyampaikan, kita sebagai seorang PNS, telah memahami dan telah terbiasa membuat penilaian kinerja PNS, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, banyak ketentuan-ketentuan baru yang belum diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Perlu diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, khususnya dalam hal promosi dan mutase tenaga teknis peradilan agama yang tidak hanya didasarkan pada senioritas tenaga teknis, akan tapi ada aspek lain yang dinilai, diantaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM, prestasi tingkat nasional (meliputi: peradilan elektronik terbaik, gugatan sederhana terbaik, mediasi terbaik, dan mediator terbaik), penilaian triwulan kinerja satker, serta penilaian Dekorum Ruang Sidang, dan Kebersihan, Kerapihan, dan Keindahan (K3). DSR

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media