header pta Baru

284. Bahaya Pernikahan Dini

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 605Posted in Muara Teweh

Bahaya Pernikahan Dini

nikahdini

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Sejak adanya peraturan baru terkait naiknya umur pernikahan yang diperbolehkan hukum di Indonesia yang sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan usia dini turut meningkat. Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.

Ada beberapa bahaya pernikahan usia dini baik itu dari Kesehatan maupun psikologis, diantaranya:

  1. Risiko bayi lahir stunting. Ada hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kelahiran stunting. Semakin muda usia ibu saat persalinan, akan semakin besar berpotensi melahirkan bayi yang stunting.
  2. Kematian ibu dan bayi. Nikah muda meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Panggul ibu yang sempit karena belum berkembang dengan baik menjadi salah satu faktor kematian pada bayi dan ibu. Kehamilan pada perempuan usia muda memiliki potensi mengalami robek mulut rahim yang bisa menyebabkan pendarahan. Kehamilan di bawah usia 20 tahun juga meningkatkan potensi preeklamsia, yaitu meningkatnya tekanan darah hingga kejang saat persalinan. Kondisi ini bisa menyebabkan kematian pada ibu.
  3. Gangguan kesehatan .Kehamilan di usia dini karena nikah muda menyebabkan perempuan berisiko mengalami osteoporosis. Penyakit ini menyebabkan tubuh menjadi bungkuk, tulang menjadi rapuh dan mudah patah. Kanker mulut rahim juga bisa muncul akibat pernikahan dini.

Pernikahan tidak harmonis. Menikah membutuhkan kesiapan psikologis yang kuat. Pada pernikahan dini, pasangan biasanya belum siap menjalani kehidupan berumahtangga. Akibatnya, angka perceraian pada pasangan menikah muda sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus muncul, dan pasangan nikah muda tidak tahu cara yang tepat untuk menyelesaikannya. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media