header pta Baru

188. Tahun 2022 NIHIL Cuti Bersama

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 352Posted in Muara Teweh

Tahun 2022 NIHIL Cuti Bersama

Muara Teweh| pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan Surat Keputususan Bersama Menteri Agama, Manteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indoinesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 bahwa hasil lampiran bahwa cuti bersama tahun 2022 Nihil. 

Dikutip dari Kompas.com Keputusan bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Rabu 22, September 2021.

Surat keputusan ini berdasarkan pertimbangan selama masa pandemi Covid-19. Tapi dalam keputusan bersama ini juga dijelaskan pada Diktum KEEMPAT bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2021 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangan kondisi pandemi Covid-19. Meski SKB 3 Menteri soal libur nasional 2022 sudah diteken, soal cuti bersama masih tanda tanya. Penetapan soal cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan kondisi COVID-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual.

Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja/perusahaan/instansi. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media