header pta Baru

150. Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana “Small Claim Court”

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 558Posted in Muara Teweh

Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana “Small Claim Court”

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Secara garis besar Gugatan Sederhana atau Small Claim Court  adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besaranya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 0459/DjA/HK.02/01/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta  Buku Saku Penyelesaian Gugatan Sederhana tahun 2019.

Pada hari Selasa (31/08/2021) Bertempat di Aula Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti serta Staf Kepaniteraan PA Muara Teweh.

Dalam kesempatan ini Panitera PA Muara Teweh selaku pimpinan rapat memaparkan beberapa syarat dan ketentuan layaknya sebuah gugatan sederhana sekaligus tata cara ataupun prosedur gugatan sederhana. Dimulai dari latar belakang penerimaan, teknis pendaftaran, kelengkapan berkas, pemanggilan para pihak, proses pemeriksaan ataupun perdamaian, hingga penyampaian isi/salinan putusan serta sampai kepada upaya hukum. Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana yaitu cepat dan biaya ringan.(thr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media