header pta Baru

149. Melihat Ujung Yurisdiksi Pa Muara Teweh di Jantung Kalimantan

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 791Posted in Muara Teweh

Melihat Ujung Yurisdiksi Pa Muara Teweh di Jantung Kalimantan

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pa Muara Teweh memiliki wilayah Yurisdiksi meliputi 2 kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara (terdiri dari 9 kecamatan) dan Kabupaten Murung Raya (terdiri dari 10 kecamatan), Kecamatan yang terjauh ada di Kabupaten Murung Raya yaitu Kecamatan Uut yang terdiri dari 5 desa, dan desa yang terjauh dari kecamatan Uut bernama Desa Tumbang Topus yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur.

 

Desa ini merupakan desa paling ujung di Kabupaten Murung Raya, Jumlah Penduduk Desa Tumbang Topus adalah 175 penduduk (berdasarkan survey Badan Statistis Murung Raya pada tahun 2017), Ketiadaan akses jalan menuju Desa Tumbang Topus, ini mengakibatkan desa tersebut kesulitan dan terisolasi dari jangkauan dunia luar. 

Pada tahun 2018 desa ini sempat diliput oleh salah satu TV ternama di Indonesia, untuk mendatangi satu-satunya desa di hulu Sungai  Barito ini, diperlukan perjalanan selama kurang lebih 2 hari dari Kabupaten Murung Raya (Puruk Cahu) menuju desa Tumbang Topus. Perjalanan darat menggunakan mobil (gardan) selama 1 hari menuju camp Barito II (biaya sewa mobil ± 6 Juta rupiah), Setelah itu perjalanan dilanjutkan melalui jalur  air menuju hulu Sungai Barito dengan menggunakan perahu kecil (biaya sewa perahu ± 4 Juta rupiah) yang biasa disebut ces atau ketinting selama 1 hari.

Perjalanan melalui jalur air ini tidak mudah. Bahkan cenderung  berbahaya. Sebab banyak riam yang bisa membahayakan keselamatan penumpang ces. Apalagi bila kondisi air sungai pasang ada titik riam tertentu yang sangat tidak mungkin untuk dilewati. Akibat ketiadaan akses jalan darat, kebanyakan warga mencari pekerjaan / berbelanja ke kabupaten Kutai Barat yang masuk ke provinsi Kalimantan Timur. Biasanya, mereka menempuhnya selama ± 7 jam perjalanan hanya dengan berjalan kaki.

Demi untuk mempermudah akses masyarakat pencari keadian terutama untuk penduduk yang ada di desa terpencil dan Demi mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengusulan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk memecah wilayah yurisdiksinya, mendapatkan lampu hijau dari Mahkamah Agung, dengan terbitnya Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administarasi Mahkamah Agung RI Nomor 189/BUA.1/OT.01.1/8/2021 perihal Permohonan Persetujuan Nomenklatur Pengadilan pada Usulan Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama, hal ini tentu menjadi angin segar dan khabar bahagia bagi masyarakat pencari keadilan yang ada di Kabupaten Murung Raya, Pengadilan Agama Murung Raya “Coming Soon”. (sdk) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media