header pta Baru

Mediasi Berhasil! Sengketa Harta Milyaran Rupiah Berakhir Damai

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 833Posted in Muara Teweh

Mediasi Berhasil! Sengketa Harta Milyaran Rupiah Berakhir Damai

mediasi 01

Muara Teweh| Siang kemarin (02/12/2020) Pengadilan Agama Muara Teweh kembali berhasil mendamaikan sengketa Harta Bersama. Kali ini nilai obyek sengketanya mencapai angka yang fantastis, yaitu milyaran rupiah. Gugatan dengan nomor register 347/Pdt.G/PA.Mtw/2020 itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui dua kali proses mediasi. Meski sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dipimpin oleh hakim mediator Abdullah S.H.I., M.H., pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan suami kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Muara Teweh tertanggal 09 November 2020 dengan obyek sengketa mecapai 1,5 milyar. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan serta benda bergerak seperti perabot rumah tangga.

Pada persidangan pertama, para pihak hadir. Keduanya sama-sama bersikeras dengan pendirian masing-masing, meski majelis hakim sudah mencoba mendamaikan. Perkara kemudian berlanjut pada tahap mediasi, sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016.

Berkat kepiawaian hakim mediator yang sekaligus menjabat sebagai Ketua PA Muara Teweh ini, sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pembagian secara damai tersebut kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.

Sesaat setelah mediasi selesai, saat diwawancarai tim redaksi, Guru Abdullah (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa meski sempat bersikeras, akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menawarkan solusi untuk pembagian secara damai. “akhirnya mereka (para pihak-red.) mau untuk saling membuka diri dan mencari jalan keluar”, tegas Hakim senior tersebut.

Hakim mediator tersebut juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai juru damai tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka (para pihak-red.) yang menentukan”, Pungkasnya.

Proses mediasi sendiri berlangsung dengan lancar meski memakan waktu yang cukup lama. Untuk mencapai kesepakatan, mediasi yang kedua ini setidaknya berlangsung selama lebih kurang 4 jam. Yaitu dari jam 10.00 – 14.00 WIB, hingga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim pada hari itu juga. (Ama)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media