header pta Baru

MEDIASI DI PA MUARA TEWEH; CERAI YANG BERAKHIR DAMAI

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 772Posted in Muara Teweh

MEDIASI DI PA MUARA TEWEH; CERAI YANG BERAKHIR DAMAI

 

damai_01.jpg 

Muara Teweh. Pada jum’at lalu (27/07/2020), Proses mediasi yang dilaksanakan pada PA Agama Muara Teweh berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugat cerai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim, yaitu Abdurahman sidik, S.H.I. tersebut sukses merukunkan kembali penggugat dan tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan hari Rabu (22/07/2020).

Proses mediasi sendiri berlangsung dengan lancar selama lebih kurang 1 jam, yaitu pukul 08.00 - 09.00 wib. Menurut Abdurahman Sidik, masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi. jadi mudah mencapai kesepakatan”, tambahnya.

Hakim muda bersertifikat mediator ini juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai penengah tentu juru damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kesepakatan Sepenuhnya dibuat oleh mereka (para pihak-red.)”, Pungkasnya.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam perkara gugatan, termasuk perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi. (Am)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media