header pta Baru

Cegah Bahaya Kebakaran, PA Muara Teweh Gelar Simulasi dan Sosialisasi

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 669Posted in Muara Teweh

Cegah Bahaya Kebakaran, PA Muara Teweh Gelar Simulasi dan Sosialisasi

 cegah (3).jpeg

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, (23/07/2020), Bertempat di Halaman kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, pada Hari Kamis 23 Juli 2020 Kantor Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan sosialisasi dan simulasi cara pemadaman kebakaran, Simulasi pemadam Kebakaran ini diikuti oleh seluruh hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kegiatan dimulai pukul 15.30 Wib Acara sosialisasi dan simulasi di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah, S.HI., MH., dan didampingi oleh 2 petugas Damkar yaitu Asmarin dan Ahmad Zaelani sebagai pemateri

Dalam sambutannya, ketua PA Muara Teweh mengatakan bahwa simulasi ini merupakan bekal pengetahuan dasar tentang teknik pemadaman api baik secara teori maupun praktek, baik secara tradisional maupun teknik modern. Dan juga merupakan salah satu eviden dalam kelengkapan Akreditasi Penjaminan Mutu dan pembangunan Zona integritas di PA Muara Teweh. “Simulasi ini merupakan bekal bagi seluruh aparatur PA dalam mencegah maupun menanggulangi terjadinya kebakaran. Sehingga akan diketahui bagaimana teori dan praktek yang sebenarnya dalam penanggulangan bencana kebakaran” tukasnya.

kebakaran.png

Sementara itu Asmarin, Kepala seksi Damkar menyampaikan pentingnya sikap kita dalam menghadapi terjadinya kebakaran. “yang pertama dan utama adalah jangan panik, selamatkan jiwa terlebih dahulu, kemudian amankan seluruh barang berharga dan putus mata rantai sumber api” jelasnya

cegah (2).jpeg

Kemudin di Sosialisasikan dan dipraktekkan juga mengenai apar (Alat Pemadam Kebakaran) dalam Sakala Kecil, dan bagaimana sikap yang harus dilakukan saat terjadinya kebakaran, Kegiatan ini dimaksudkan dengan tujuan utama adalah:

1.   Mengidentifikasi sumber-sumber kebakaran, tanggap darurat dan penanganannya,

2.   Melaksanakan pemadaman kebakaran dengan menggunakan prinsip pemadaman api,

3.   Mengidentifikasi alat pemadam berdasarkan sumber kebakaran,

4.   Mampu menggunakan alat-alat pemadam kebakaran khususnya Alat Pemadam Api Ringan. (men)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media