header pta Baru

PA Muara Teweh Ikuti Pembinaan Hakim Tinggi PTA Palangkaraya Melalui Teleconference

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 549Posted in Muara Teweh

PA Muara Teweh Ikuti Pembinaan Hakim Tinggi PTA Palangkaraya Melalui Teleconference

Pembinaan_PTA (1).jpeg 

Muara Teweh | www.pa-muarateweh.go.id

Rabu (17/06) di tengah pandemi Covid-19, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya mengadakan Pembinaan hukum kepada seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah melalui teleconference via aplikasi Zoom. Pembinaan dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB yang secara langsung disampaikan oleh Hj. Atifaturrahmaniyah, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi, dari ruang media center PTA Palangkaraya dengan diikuti oleh setidaknya 13 Pengadilan Agama di bawah wilayah yurisdiksi PTA Palangkaraya, salah satunya adalah PA Muara Teweh.

rapat_18_06_20 (1).jpeg

Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti pembinaan secara live dari ruang Media center lantai 2, dengan dihadiri sejumlah 5 orang peserta, di antranya yaitu Abdullah, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., Ama’ Khisbul Maulana, S.H.I. dan Abdurahman Sidik, S.H.I., ketiganya adalah para hakim, serta Asmuni S.Ag., selaku Panitera. Sementara itu, Penyampaian materi dilakukan dengan metode ceramah menggunakan slide powerpoint, kemudian dilanjutkan dengan diskusi sharing dan tanya-jawab oleh para peserta. Seluruh peserta tampak menyimak materi pembinaan hingga acara selesai yaitu sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun materi pembinaan yang disampaikan adalah terkait sita dengan segala permasalahannya. Materi tersebut sangat urgen mengingat banyaknya kewenangan absolut Pengadilan Agama dewasa ini bersinggungan dengan sengketa harta benda. Sita dapat diartikan sebagai tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sebagai salah satu aturan hukum acara perdata, sita merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan zaken recht atau perkara yang berkenaan dengan kebendaan. Pengetahuan tentang aturan-aturan penyitaan mutlak harus dikuasai oleh para hakim secara paripurna. Peletakan sita atas suatu benda yang disengketakan dimaksudkan agar nantinya putusan hakim tidak hampa atau dapat dieksekusi. (Am)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media