header pta Baru

538. Roleplay Gugatan Sederhana PA Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 109Posted in Muara Teweh

Roleplay Gugatan Sederhana PA Muara Teweh

roleplay 24-10-2023

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan inovasi Roy Mila (Roleplay Mingguan Pelayanan Prima). Kegiatan kali ini dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Jaya Pirgo, S.H.I. yang baru saja mendapat promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sampit. Beliau memimpin kegiatan ini dengan tema "Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana".

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Dasar Hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Para pihak yang akan mengajukan Gugatan Sederhana harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  2. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. *Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  4. *Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana adalah :

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(tan)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media