header pta Baru

481. Roleplay Kemijan, S.Ag,M.H. Panmud Hukum PA Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 104Posted in Muara Teweh

Roleplay Kemijan, S.Ag,M.H. Panmud Hukum PA Muara Teweh

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 03 Oktober 2023 Roleplay Mingguan Pengadilan Agama Muara Teweh yang dipimpin oleh Kemijan, S.Ag, M.H. dengan tema Harta Bersama. Roleplay ini dilaksanakanbertempat di PTSP (Pelayanan Terbuka Satu Pintu) PA Muara Teweh.

Umum dipahami bahwa perkara harta bersama ditujukan untuk membuktikan bahwa sejumlah harta benda yang digugat benar-benar berstatus sebagai harta bersama, sehingga pembagiannya dapat dikenai porsi masing-masing setengah bagian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembuktian atas status harta demikian merupakan konsekwensi yuridis dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

 

Lebih lanjut, harta bersama dalam pembagiannya mesti dipisahkan dari harta bawaan yang diperoleh suami-istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami-istri sebagai hadiah atau warisan. Sebab, harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak dan bukan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) KHI.

Dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Persyaratan pengajuan Gugatan Harta Bersama:

  1. Menyerahkan Surat Gugatan;
  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah;
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat;
  4. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat;
  5. Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos;
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media