452. Sosialisasi Terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (Sistem Meterai Elektronik)
Sosialisasi Terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (Sistem Meterai Elektronik)
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Senin, 11 September 2023, pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang Panitera, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Panitera, Abu Mansur, S.H. mengikuti kegiatan sosialisasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Sistem Meterai Elektronik) melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Dirjen Badilag Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Pejabat Eselon 1 dan II Dirjen Badilag, Ketua dan Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Head of Digital Channel Departemt Peruri Shitta Marsella, S.E., pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Acara dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Plt Dirjen Badilag. Dalam sambutannya, beliau menyebutkan bahwa sebelum adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020, kita sudah mengenal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE, dimana disebutkan pada pasal 5 ayat 1, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sehingga adanya kegiatan ini akan sangat bermanfaat dalam implementasi materai elektronik ini karena sekarang ini di pengadilan sudah banyak menerapkan e-litigasi yang tentunya harus ditunjang juga dengan alat bukti yang materainya pun dengan menggunakan elektronik.
Pada kegiatan ini, yang bertindak sebagai narasumber adalah Head of Digital Channel Departemt Peruri Shitta Marsella, S.E. Dalam pemaparannya, narasumber menyebutkan bahwa secara garis besar jika disimpulkan dari UU No 10/2020 terdapat 10 (sepuluh) objek dokumen yang memang wajib terkena materai elektronik, yaitu:
- Surat perjanjian, beserta rangkapnya.
- Akta Notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga
- Dokumen transaksi surat berharga
- Surat keterangan, pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5 juta
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Dokumen yang dibuat di luar negeri
Keuntungan dalam penggunaan materai elektronik ini adalah 1) memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. 2) memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang tertuang atas dokumen berbentuk elektronik. Materai elektronik ini bisa diakses melalui Portal Point of Sales (POS), dimana pada portal ini bisa dilakukan pendaftaran akun materai elektronik, melakukan pembelian, sekaligus melakukan pembubuhan.
(tan)