header pta Baru

397. Monev Posbakum Semester 1 PA Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 124Posted in Muara Teweh

Monev Posbakum Semester 1 PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Pelaksanaan Suatu Kinerja yang berkelanjutan dan berkesinambungan pelrunya sebuah monitoring dan evalusai dalam beberapa waktu untuk melihat seberapa baik dan benar proses dalam kinerja sebuah organisasi dan struktur satker. Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Monitoring dan evaluasi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di PA Muara Teweh.

Dilaksanakan di Ruang Ketua PA Muara Teweh, rapat ini dihadiri oleh Seluruh Pimpinan dan Staf dari Posbakum PA Muara Teweh. Ada dari beberapa agenda dalam monev semester 2 ini dua hal yang di Bahas. Pertama, tentang penerapan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada point:

  1. Perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan atau
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

 

Dan Kedua, tentang Peningkatan Layanan Posbakum terhadap Layanan Publik. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Serta tentang layanan Posbakum lainnya yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 25, 28, dan 30. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media