header pta Baru

130. Ketua PA Muara Teweh menghadiri Undangan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD di Kec. Teweh Selatan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 455Posted in Muara Teweh

Ketua PA Muara Teweh menghadiri Undangan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD di Kec. Teweh Selatan

 

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, 6 Maret 2023 – Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi Lc., M.H.I beserta undangan forkopinda lainnya menghadiri acara sumpah / janji dan peresmian paw angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aula Kecamatan Teweh Selatan Trahean, Tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Tiga Badan Desa tersebut meliputi Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean.

Sumpah janji dan peresmian PAW anggota BPD ini berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa.

 

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat.

H. Nadalsyah dalam sambutannya pemerintah desa dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan. pemerintahan desa dituntut juga untuk mampu memberikan layanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelengaraan khususnya perencanaan dan kegiatan di desa.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media