header pta Baru

584. Sosialisasi Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Whistle Blowing System dan SPIP Di Pengadilan Agama Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 259Posted in Muara Teweh

Sosialisasi Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Whistle Blowing System dan SPIP Di Pengadilan Agama Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh – Senin tanggal 07 Nopember 2022, bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Muara Teweh diselenggarakan Sosialisasi Benturan Kepentingan, Gratifikasi, Whistle Blowing System dan SPIP yang disampaikan oleh Ketua Tim Area V Penguatan Pengawasan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Muara Teweh Bpk. Abdurahman Sidik, S.H.I,, didampingi Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I , Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak. H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H.I., Sosialiasasi ini diikuti oleh para Hakim, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Muara Teweh.

Ketua TIM Area V PA Muara Teweh dalam pemaparannya menjelaskan dasar Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di lingkungan peradilan berpedoman pada :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. 

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk memperjelas tentang penangangan benturan kepentingan, gratifikasi, whistle blowing system dan SPIP selanjutnya diputarlah video yang ditonton bersama-sama oleh keluarga besar Pengadilan Agama Muara Teweh.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dalam pembinaannya menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami peraturan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh, sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, sesuai Motto PA Muara Teweh BUNGAS (Bersih, Unggul dan Anti Suap). (m2n)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media